Hutang Pabrik CPO Trumon Masih Tertunggak


Hutang pabrik pengolahan kelapa sawit (CPO) Trumon yang dikelola oleh Koperasi Fajar Berkah Utama kepada pemkab Aceh Selatan sebesar Rp 1 miliar lebih dilaporkan masih tertunggak.


Tunggakan hutang itu diakibatkan tidak dilakukannya penyetoran dana ke kas daerah oleh pihak pengelola selama dua tahun terakhir. Padahal sesuai perjanjian telah disepakati kerja sama kedua belah pihak adalah bagi hasil.

Pabrik CPO yang didirikan semasa Bupati Maksalmina Ali itu, merupakan aset Pemkab Aceh Selatan di bawah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Fajar Selatan, yang nilai nominalnya mencapai Rp 12 miliar.

Pada masa kepemimpinan Husin Yusuf sebagai Bupati Aceh Selatan, aset CPO Trumon menjadi aset Pemkab yang terpisah dari BUMD Fajar Selatan, karena pengelolaannya telah diambil alih oleh Koperasi Fajar Berkah Utama.

Sumber Global menyebutkan, awal tahun 2008 antara Pemkab dan Koperasi telah membuat sebuah nota kesepakatan (kontrak kerja) bagi hasil dalam pengelolaan pabrik CPO tersebut, yakni pihak koperasi menyetujui menyetorkan dana bagi hasil sebesar Rp 400 juta setiap per enam bulan sekali sebagai setoran PAD untuk daerah.

Namun, dalam perjalanannya ternyata setoran yang telah di sepakati antara kedua belah pihak tidak sepenunya dilaksanakan oleh pihak koperasi, sampai akhirnya menunggak sebesar Rp 1 miliar lebih.

"Terkait persoalan tunggakan setoran bagi hasil oleh pihak koperasi Fajar Berkah Utama, kita masih menunggu komitmen mereka yang telah berjanji akan melunasi seluruh hutang tersebut paling lambat akhir Desember tahun ini, sebagaimana pengakuan Sulaiman Adami kepada Bupati," ujar Panitia Anggaran DPRK Aceh Selatan Zirhan SP kepada Global di Tapaktuan, Kamis (14/10).

Plt Dirut BUMD Fajar Selatan Muhammad Erlita SE Ak ketika dikonfirmasi Global di kantornya, Kamis (14/10) mengaku tidak mempunyai kapasitas untuk menanggapi persoalan tersebut.

Upaya konfirmasi dengan Ketua Koperasi Sawit Fajar Berkah Utama H Sulaiman Adami SP, tidak membuahkan hasil. Ketika didatangi ke kantor di Tapaktuan justru lokasi kantor tersebut tidak jelas dan tidak diketahui di mana posisinya.

Sumber: Harian Global, edisi 16 OKtober 2010

Anggaran Daerah Defisit "Bupati Aceh Selatan Bagi-bagi Mobil Baru "


Meski dalam dua tahun belakangan ini anggaran Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) mengalami defisit puluhan miliar, namun Pemkab Aceh Selatan setempat tetap merealisasikan pengadaan mobil dinas sebanyak 10 unit dengan total anggaran Rp 2,3 miliar. Mobil baru itu dibagi-bagikan oleh Bupati Aceh Selatan, Husin Yusuf Jumat (15/10) di halaman kantor bupati setempat. Bukan hanya berdampak buruk terhadap pembangunan daerah, namun kebijakan membagi-bagi mobil dinas itu juga melukai hati rakyat dan para PNS di kabupaten tersebut. Karena uang Tunjangan khusus (TC) untuk para pegawai tidak mampu dibayar penuh.

Sebanyak 10 unit mobil dinas yang dibagi-bagi itu, masing-masing satu unit Mitsubishi Pajero Sport untuk Ketua DPRK, tiga unit Toyota Kijang Innova masing-masing untuk dua wakil Ketua DPRK dan satu unit untuk Kapolres Aceh Selatan. Selanjutnya, satu unit Toyota Hilux kabin ganda untuk Kajari. Selanjutnya, empat unit lagi mobil Avanza yang diperuntukkan bagi dua Kepala Bagian (Kabag) dan dua kepala kantor, yakni Kabag Pemerintahan, Kabag Humas, Kepala KPPT dan Kepala Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi.

Bupati Aceh Selatan, Husin Yusuf yang ditanyai Serambi usai mempeusijuk mobil dinas itu, mengatakan, pengadaan 10 unit mobil dinas dari berbagai jenis itu menghabiskan anggaran sebesar Rp 2.311.350.000 bersumber dari APBK 2010. Menurutnya, pengadaan 10 unit mobil baru itu diperuntukkan, masing-masing tiga untuk pimpinan DPRK, satu untuk Kapolres, satu unit untuk Kajari dan empat unit lainnya untuk kepala bagian dan kepala kantor di Setdakab. “Memang APBK tahun ini mengalami defisit Rp 24 miliar, tapi pengadaan mobil dinas itu juga penting untuk mendukung kelancaran pembangunan daerah,”katanya.

Ditanya tentang pemberian dua unit mobil pada instansi pertikal, Husin Yusuf mengakui secara kedinasan tidak dibolehkan, tapi pemberian secara Muspida tidak dilarang, karena Polres dan Kejari itu merupakan mitra Pemkab. Lagipula katanya, mobil yang telah diserah terimakan itu bukan hibah, melainkan pinjam pakai. “Bukan dihibahkan, tapi mobil yang diserahkan untuk instansi pertikal itu hanya diperpinjam pakaikan dan itu merupakan asset daerah yang suatu saat harus dikembalikan ke daerah,”katanya.(az)

Sumber: Serambi Indonesia, edisi 16 Oktober 2010

Aceh Selatan banjir rugi Rp 20 M


Satuan Pelaksana Penanggulangan Bencana Alam (Satlak PB) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan memperkirakan kerugian akibat bencana banjir yang melanda sembilan kecamatan di daerah itu mencapai Rp20 miliar lebih.


"Jumlah kerugian secara detail masih dalam proses pendataan namun saya perkirakan mencapai Rp20 miliar lebih," kata Ketua Satlak PB Aceh Selatan, Daska Aziz, malam ini.

Banjir bandang dan luapan sungai Kluet, Manggamat dan Beutong Bakongan dan beberapa sungai lainnya di daerah penghasil komoditi pala itu juga mengakibatkan ratusan kepala keluarga warga di delapan kecamatan terpaksa mengungsi ke daratan yang lebih tinggi.

Bencana alam yang terjadi sejak 3-6 Oktober 2010 di Kecamatan Tapaktuan, Pasie Raja, Kluet Utara, Kluet Tengah, Kluet Selatan, Bakongan, Trumon, Trumon Timur dan Kluet Timur juga mangakibatkan ribuan rumah warga digenangi air antara 30 centimeter hingga dua meter lebih.

Banjir akibat hujan deras juga mengakibatkan berbagai fasilitas umum seperti jalan, jembatan dan bangunan mengalami kerusakan serta ratusan hektare tanaman pertanian dan perkebunan juga mengalami gagal panen.

Wakil Bupati (Wabup) Aceh Selatan itu mengatakan, derasnya arus air pada Minggu (3/10) mengakibatkan badan jalan negara Tapaktuan-Medan sepanjang dua meter di desa Seunebok Kecamatan Pasie Raja putus terbawa arus.

Beberapa unit jembatan seperti jembatan Jambo Keupok kecamatan Bakongan, Simpang Tiga kecamatan Kluet Utara dan jembatan gantung Desa Lawe Sawah Kecamatan Kluet Timur juga rusak berat dihantam arus banjir.

Banjir yang mengenangi ribuan rumah penduduk selama tiga hari itu merupakan bencana alam terparah selama tiga tahun terakhir di kabupaten yang berada di pesisir pantai barat selatan Provinsi Aceh itu.

"Kami berharap pemerintah pusat dan pemerintah provinsi dapat melakukan normalisasi sungai di Aceh Selatan guna mengantisipasi bencana banjir yang terjadi pada setiap musim penghujan," katanya.

Sumber: WASPADA ONLINE, edisi 8 Oktober 2010

Direktur PT PSU Mengaku Bijih Besi tak Mengandung Emas


Direktur Utama (Dirut) PT Pinang Sejati, Hj Latifah Hanun, mengaku bongkahan batu bijih besi yang sedang diambilnya di kawasan Gunung Desa Simpang Dua, Manggamat, Kecamatan Kluet Tengah, Aceh Selatan, tidak mengandung emas.


“Dari sejumlah sampel yang dikirim ke laboratorium Sucofindo di Jakarta dinyatakan batu bijih besi yang diekploitasi PT PSU tidak mengandung emas,”katanya. Pernyataan itu ungkapkan Latifah kepada wartawan saat melakukan ekpor bongkahan batu bijih besi di Pelabuhan Ujung Pulo, Kecamatan Bakongan Timur (Bakotim), Rabu (29/9) guna membantah kabara yang berkembang di kalangan masyarakat bahwa bijih besi di ekploitasi PT PSU bekerjasama dengan Koperasi Tiga Manggis itu mengandung emas.

Latifah hanum mengatakan, pihaknya tidak pernah resah dengan isu atau berita di sejumlah media yang menuding tanah dan bongkahan batu yang diekspornya ke Cina itu mengandung emas. “Sah-sah saja orang menduga bijih besi yang diekspor itu mengandung emas. Tapi, dari hasil laboratorium dinyatakan tidak mengandung emas. Bongkahan batu itu hanya mengandung bijih besi dan parallel lainnya,”katanya.

Menurutnya, sampel yang di bawa ke laboratorium bukanlah rekayasa, namun sampel itu diambil secara acak-acak dari setiap batu yang masuk ke pelabuhan, yakni lima karung sampel dalam satu truk isi 15 ton.

“Kalaupun dalam penggalian nanti ditemukan adanya logam mulia, kami akan melaporkan ke Pemkab setempat, sekaligus meminta izin ekploitasi emas,”katanya, seraya mengatakan, selain memberikan dana sosial kepada masyarakat Rp 172 juta perbulan, PT PSU juga telah menyetor PAD kepada pemerintah sebanyak 28 persen dari hasil bersih. Yakni 15 persen untuk provinsi, 10 persen untuk kabupaten dan 3 persen royalti.(az)

Sumber: Serambi Indonesia edisi, 1 Oktober 2010

PSU kembali ekspor bijih besi ke China


Perusahaan pertambangan PT Pinang Sejati Utama (PSU) kembali mengekspor 35.000 ton batu yang mengandung bijih besi dari Kabupaten Aceh Selatan ke China.


"Batu yang mengandung bijih besi itu akan diekspor ke negara China, kami hanya mengirim batu bijih besi dan tidak ada batu mineral atau logam mulia lainnya," kata Direktur Utama PT PSU Tapaktuan Latifah Hanum, malam ini.

Batu yang mengandung bijih besi hasil tambang di Kecamatan Kluet Tengah itu diekspor dengan menggunakan kapal kargo Chang Lin yang berkapasitas 38.000 ton.

Kapal kargo berbendera Indonesia itu telah berada di perairan Desa Ujung Pulo Kecamatan Bakongan Timur untuk memuat batu yang mengandung bijih besi.

"Hingga hari ini muatannya telah mencapai 30 persen dari 35.000 ton, sekitar dua minggu lagi mungkin akan diberangkatkan," katanya.

Latifah Hanum mengatakan hasil tambang dari desa Simpang Dua Kemukiman Manggamat itu dikumpulkan di pelabuhan Ujung Pulo Kecamatan Bakongan Timur. Selanjutnya dengan menggunakan empat kapal tongkang batu tersebut dipindahkan ke kapal kargo.

"Ini ekspor yang ke empat, pengiriman pertama sebanyak 25.000 ton, kedua 27.000 ton dan ketiga 23.000 ton dilakukan sejak April 2010," katanya.

Menurutnya penambangan dan pengiriman batu bijih besi ke China dengan menggunakan kapal kargo tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Perusahan juga telah menyumbang Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) untuk Provinsi Aceh dan Kabupaten Aceh Selatan sekitar 28 persen setiap tahun.

PT PSU juga mengeluarkan biaya sosial kemasyarakatan yang mencapai Rp172 juta per bulan serta membayar sewa tanah penampungan di Desa Ujung pulo kepada Pemda setempat Rp70 juta per tahun.

Sumber: WASPADA ONLINE, edisi 30 september 2010

Minim Pemasukan Daerah dari Penambangan Bijih Besi Aceh Selatan


Sekretaris Fraksi Partai Aceh DPRK Aceh Selatan, Zirhan SP mengatakan, pemasukan untuk daerah dari hasil penambangan bijih besi di Manggamat, Kecamatan Kluet Tengah, Aceh Selatan, oleh PT Pinang Sejati Utama sangat minim. Bahkan, dinilai keberadaan perusahaan itu justru telah membuat jalan di lintasan itu telah hancur.


Kepada Serambi Selasa kemarin, Zirhan SP menegaskan, royalti yang dijanjikan untuk daerah oleh PT Pinang Sejati sangat minim, yakni hanya Rp 3.442/ton, sedangkan harga jual 1 ton batu bijih besi oleh perusahaan mencapai Rp 369.000/ton. “Demi untuk kemaslahatan masyarakat, Pemkab harus mengevaluasi perjanjian tentang pemasukan daerah dengan perusahaan penambang,”kata Zirhan.

Dikatakan, aktivitas pertambangan bijih besi selama ini merugikan daerah, karena keuntungan yang diperoleh dari hasil bijih besi itu sangat minim, bila dibandingkan dengan kerugian yang ditimbulkan akibat aktivitas pertambangan itu. Karena dilintasi dumtruk pengangkut material batu bijih besi, telah mengakibatkan sekitar 16 Km badan jalan yang baru diaspal dengan menghabiskan uang daerah miliaran rupiah kini sudah rusak. Bahkan kerusakan ruas jalan itu juga telah mengakibatkan hilangnya kenyamanan lingkungan bagi masyarakat di kawasan itu.

Selain itu, kerusakan lingkungan juga tak terhingga karena pengerukan gunung itu. Sebab berdasarkan laporan yang diterima dari dinas pertambangan setempat, harga jual bijih besi yang dilakukan oleh PT Pinang Sejati Utama yang dalam waktu dekat akan melakukan ekspor perdana sebanyak 20.000 ton bahan baku itu ke negeri Cina mencapai Rp 360.000/ton (kurs rupiah 9.000/dolar).

Dari hasil jual perton itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan hanya mendapat royalti sebesar 3 persen dari harga penjualan, yakni Rp 11.070/ton. Royalti ini kemudian akan didistribusikan sesuai ketentuan, yaitu 20 persen untuk pemerintah pusat, 16 persen untuk pemerintah provinsi dan 32 persen untuk seluruh kabupaten/kota se-Aceh dan 32 persen untuk kabupaten penghasil. Artinya Aceh Selatan hanya mendapatkan royalty sebesar Rp 542/ton.

Jika kapasitas batu mengandung biji besi yang akan diekpor sebanyak 20.000 ton, maka nilai jual yang akan diperoleh PT Pinang Sejati Utama sebesar Rp 7.380.000.000, maka dari hasil penjualan itu, Aceh Selatan hanya mendapat royalti sebesar Rp 70.848.000 atau sebesar (0,96 persen).(az)

Sumber: Serambi Indonesia edisi 31 Maret 2010