Sekretaris Fraksi Partai Aceh DPRK Aceh Selatan, Zirhan SP mengatakan, pemasukan untuk daerah dari hasil penambangan bijih besi di Manggamat, Kecamatan Kluet Tengah, Aceh Selatan, oleh PT Pinang Sejati Utama sangat minim. Bahkan, dinilai keberadaan perusahaan itu justru telah membuat jalan di lintasan itu telah hancur.
Kepada Serambi Selasa kemarin, Zirhan SP menegaskan, royalti yang dijanjikan untuk daerah oleh PT Pinang Sejati sangat minim, yakni hanya Rp 3.442/ton, sedangkan harga jual 1 ton batu bijih besi oleh perusahaan mencapai Rp 369.000/ton. “Demi untuk kemaslahatan masyarakat, Pemkab harus mengevaluasi perjanjian tentang pemasukan daerah dengan perusahaan penambang,”kata Zirhan.
Dikatakan, aktivitas pertambangan bijih besi selama ini merugikan daerah, karena keuntungan yang diperoleh dari hasil bijih besi itu sangat minim, bila dibandingkan dengan kerugian yang ditimbulkan akibat aktivitas pertambangan itu. Karena dilintasi dumtruk pengangkut material batu bijih besi, telah mengakibatkan sekitar 16 Km badan jalan yang baru diaspal dengan menghabiskan uang daerah miliaran rupiah kini sudah rusak. Bahkan kerusakan ruas jalan itu juga telah mengakibatkan hilangnya kenyamanan lingkungan bagi masyarakat di kawasan itu.
Selain itu, kerusakan lingkungan juga tak terhingga karena pengerukan gunung itu. Sebab berdasarkan laporan yang diterima dari dinas pertambangan setempat, harga jual bijih besi yang dilakukan oleh PT Pinang Sejati Utama yang dalam waktu dekat akan melakukan ekspor perdana sebanyak 20.000 ton bahan baku itu ke negeri Cina mencapai Rp 360.000/ton (kurs rupiah 9.000/dolar).
Dari hasil jual perton itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan hanya mendapat royalti sebesar 3 persen dari harga penjualan, yakni Rp 11.070/ton. Royalti ini kemudian akan didistribusikan sesuai ketentuan, yaitu 20 persen untuk pemerintah pusat, 16 persen untuk pemerintah provinsi dan 32 persen untuk seluruh kabupaten/kota se-Aceh dan 32 persen untuk kabupaten penghasil. Artinya Aceh Selatan hanya mendapatkan royalty sebesar Rp 542/ton.
Jika kapasitas batu mengandung biji besi yang akan diekpor sebanyak 20.000 ton, maka nilai jual yang akan diperoleh PT Pinang Sejati Utama sebesar Rp 7.380.000.000, maka dari hasil penjualan itu, Aceh Selatan hanya mendapat royalti sebesar Rp 70.848.000 atau sebesar (0,96 persen).(az)
Sumber: Serambi Indonesia edisi 31 Maret 2010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar