Pemkab Aceh Selatan Masih Tersangkut Sisa Piutang Rp 386 Juta

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan masih belum melunasi atau menyetorkan sisa piutang kas bon tahun 2001 hingga 2008 sebesar Rp 386.245.980 ke kas negara.
Temuan itu terungkap dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI per 31 Desember 2009, yang diperoleh Global di Tapaktuan, Jumat (30/7) kemarin.

Uang negara yang belum ada pertanggungjawabannya itu diterima oleh sembilan orang oknum pejabat Pemkab Aceh Selatan, yakni LM sebesar Rp 100.000.000 yang diterima tanggal 4 Februari 2007, IM sebesar Rp 29.200.000 yang diterima tanggal 17 Mei 2004.

Kemudian AR sebesar Rp 42.000.000 diterima tahun 2008, SUK sebesar Rp 2.000.000 diterima tanggal 24 November 2004, MA sebesar Rp 1.000.000 diterima tanggal 17 November 2008, MR sebesar Rp 20.000.000 diterima tangga 21 November 2007, NAF sebesar Rp17.075.000 diterima tahun 2003, MAS sebesar Rp 11.500.000 diterima tanggal 20 Oktober 2008 dan AB sebesar Rp163.470.980 diterima tahun 2008.


Menurut BPK, tindakan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, sehingga kondisi tersebut berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp 386.245.980.


Sebab, kondisi tersebut terjadi karena Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah TA 2001-2008, yang sekarang menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Setdakab, Abu Bakar SE, lalai dalam mengeluarkan kas bon dan menarik uang dari penerima kas bon yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, penerima kas bon tidak beritikad baik menyelesaikan kas bon tersebut ke kas daerah.


Dalam ProsesSementara itu, Bupati Aceh Selatan, Tgk Husin Yusuf melalui Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab), Drs H Harmaini MSi, ketika dikonfirmasi Global di ruang kerjanya, Jumat (30/7), mengakui bahwa masih ada sebanyak sembilan orang oknum pejabat di jajarannya yang belum selesai mempertanggungjawabkan sisa kas bon.

'Kas bon tersebut tidak ada kaitan dengan dinas, melainkan bon dalam bentuk keperluan pribadi masing-masing penerima," kata Harmaini.Menurutnya, sesuai dengan instruksi dari auditor BPK, pihaknya diberi tenggat waktu selama 60 hari untuk menyelesaikan persoalan tersebut, yakni paling lambat akhir Desember 2010.

"Saat ini, kami terus mendesak kepada para penerima kas bon tersebut untuk segera mengembalikannya ke kas daerah, dengan cara baik dipotong gaji tiap bulannya. Alhamdulillah ada diantara mereka yang sudah hampir melunasi piutang kas bon tersebut ke kas daerah," pungkas Sekda.


Sumber: http://www.harian-global.com

edisi Selasa, 3 Agustus 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar