Sebanyak 10 unit mobil dinas yang dibagi-bagi itu, masing-masing satu unit Mitsubishi Pajero Sport untuk Ketua DPRK, tiga unit Toyota Kijang Innova masing-masing untuk dua wakil Ketua DPRK dan satu unit untuk Kapolres Aceh Selatan. Selanjutnya, satu unit Toyota Hilux kabin ganda untuk Kajari. Selanjutnya, empat unit lagi mobil Avanza yang diperuntukkan bagi dua Kepala Bagian (Kabag) dan dua kepala kantor, yakni Kabag Pemerintahan, Kabag Humas, Kepala KPPT dan Kepala Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi.
Bupati Aceh Selatan, Husin Yusuf yang ditanyai Serambi usai mempeusijuk mobil dinas itu, mengatakan, pengadaan 10 unit mobil dinas dari berbagai jenis itu menghabiskan anggaran sebesar Rp 2.311.350.000 bersumber dari APBK 2010. Menurutnya, pengadaan 10 unit mobil baru itu diperuntukkan, masing-masing tiga untuk pimpinan DPRK, satu untuk Kapolres, satu unit untuk Kajari dan empat unit lainnya untuk kepala bagian dan kepala kantor di Setdakab. “Memang APBK tahun ini mengalami defisit Rp 24 miliar, tapi pengadaan mobil dinas itu juga penting untuk mendukung kelancaran pembangunan daerah,”katanya.
Ditanya tentang pemberian dua unit mobil pada instansi pertikal, Husin Yusuf mengakui secara kedinasan tidak dibolehkan, tapi pemberian secara Muspida tidak dilarang, karena Polres dan Kejari itu merupakan mitra Pemkab. Lagipula katanya, mobil yang telah diserah terimakan itu bukan hibah, melainkan pinjam pakai. “Bukan dihibahkan, tapi mobil yang diserahkan untuk instansi pertikal itu hanya diperpinjam pakaikan dan itu merupakan asset daerah yang suatu saat harus dikembalikan ke daerah,”katanya.(az)
Sumber: Serambi Indonesia, edisi 16 Oktober 2010