AMPAS Desak Kejati Usut Dana PKA Aceh Selatan, Empat Hari Habiskan Rp3,7 M

Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menghabiskan Rp3,7 miliar selama empat hari mengikuti Pekan Kebudayaan Aceh (PKA)-V pada Agustus lalu. Aliansi Mahasiswa Pemuda Aceh Selatan (Ampas) mendesak kejaksaan mengusut aliran dana tersebut.

Desakan itu disampaikan puluhan mahasiswa asal Aceh Selatan saat berunjuk rasa di halaman Kantor Kejati Aceh yang berlanjut ke Bundaran Simpang Lima Banda Aceh, Senin (21/12) sekira pukul 11.00 WIB.

Dalam orasinya, puluhan mahasiswa itu memaparkan dana senilai Rp3,7 miliar dianggarkan Pemkab setempat atas persetujuan DPRK selama 10 hari (1-10 Agustus) pelaksanaan PKA-5 di Taman Ratu Safiatuddin, Banda Aceh. Namun anjungan Aceh Selatan hanya mengikuti empat hari atau walk out dari arena PKA karena Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) batal berkunjung ke anjungan tersebut.

“Aneh, dana Rp3,7 miliar hanya tersisa Rp263 juta selama empat hari. Laporan itu sangat tidak masuk akal,” ujar koordinator aksi Muzakir dalam orasinya.

Dia mendesak Kejati Aceh segera mengusut aliran dana tersebut yang diduga terindikasi korupsi dari laporan panitia PKA-V Tapaktuan.

Muzakir mengungkapkan, kasus ini pernah dilaporkan oleh sebuah LSM di Aceh Selatan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapaktuan. Namun jaksa di sana tidak mengusut tuntas sehingga kasus ini menghilang.

“Karena itu kami menyampaikan kasus ini ke Kejati agar mengambil alih penyelidikan atau mendesak Kejari Tapaktuan kembali mengusut kasus ini dengan cermat supaya cepat terungkap ke masyarakat.”

Kasipenkum Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis yang menemui para pendemo mengatakan, pihaknya akan mengakomodir semua permintaan para mahasiswa tersebut menjadi sebuah masukan.

“Kami hargai semua laporan para mahasiswa dan ini akan kami laporkan ke pimpinan kami kalau beliau sudah sampai di Aceh, sekarang beliau lagi keluar daerah. Kalau pimpinan nantinya memerintahkan kasus ini segera diusut kami akan turun lapangan, semua keputusan sesuai petunjuk pimpinan,” ujar Ali Rasab kepada puluhan mahasiswa.

Ali Rasab mengakui belum pernah menerima laporan dari Kejari Tapaktuan terkait pengusutan kasus tersebut.“Dengan pemberitahuan ini kami akan segera meminta keterangan dari Kejari di sana, sejauh mana pengusutannya,” tambahnya.

Usai mendengar keterangan Ali Rasab, para pendemo menyerahkan berkas laporan anggaran milik panitia PKA-5 Tapaktuan kepada Kasipenkum Kejati Aceh itu.Dalam laporan itu, dana Rp3.732.000.000 habis terserap oleh panitia sebesar Rp3.468.393.500 dan tersisa Rp263.605.500.

“Walaupun laporan kami ini belum sempurna setidaknya sudah ada bayangan kepada bapak-bapak jaksa untuk mengusut kasus ini hingga tuntas,” demikian harapan mahasiswa ke Kejati Aceh saat menyerahkan berkas tersebut. {min}

Sumber: Harian Aceh
edisi 21 Desember 2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar