Manggamat - Kota Fajar Jalan Lintasan Rusak Parah


Ruas jalan lintasan Kluet Tengah-Kluet Utara, Aceh Selatan, sepanjang 800 meter yang baru setahun diaspal, kini konidisinya rusak parah. Kerusakan jalan itu disebabkan sering dilintasi truk pengangkut batu bijih besi milik PT Pinang Sejati Utama. Deni Irmansyah, anggota DPRK Aceh Selatan asal pemilihan Kluet, kepada Serambi, Jumat (26/3) mengatakan, kondisi jalan Desa Jambo Papeun, yakni lintasan Manggamat Kluet Tengah-Kutafajar Kluet Utara yang sudah diaspal hotmix tahun 2009 sepanjang 800 meter sudah rusak parah dan sulit dilintasi berbagai jenis kenderaan.

Selain berlobang, juga aspal yang baru berumur setahun itu sudah mengelupas hingga terlihat tanah. Kondisi demikian, kerapkali terjadi kecelakaan lalu lintas terutama pengendara sepeda motor. “Sebagian besar ruas jalan berlobang serta bergelombang, bahkan jalan itu mirip kubangan kerbau jika musim hujan dengan kedalaman 20-50 sentimeter,” katanya. Deni mengatakan, kerusakan jalan antar kecamatan itu sudah berlangsung beberapa bulan terakhir akibat dilintasi ratusan truk pengangkut batu bijih besi milik PT Pinang Sejati Utama yang melebihi tonase.

Menurutnya, akibat kerusakan jalan tersebut secara langsung berdampak terhadap perekonomian masyarakat, karena sejak jalan itu rusak mobil angkutan umum enggan masuk ke lokasi untuk membawa hasil pertanian masyarakat. Selain itu, warga yang tinggal di sekitar lintasan jalan menimbulkan debu yang bertebaran hingga memasuki rumah. “Dari segi kesehatan tentu warga yang tinggal di sekitar lintasan terganggu oleh debu dan bisa menimbulkan gangguan penyakit,” ujar. Untuk itu, ia mendesak pemerintah setempat agar memperbaiki kerusakan jalan tersebut. Kepada perusahaan tambang beji besi supaya mentaati aturan angkutan. Sebab jika dibiarkan berlarut-larut kerusakan jalan itu akan bertambah parah.

Sementara Camat Kluet Tengah, Drs Kafrawi membenarkan bahwa ruas jalan Desa Jambo Paeun, lintasan Manggamat-Kutafajar kini semakin memprihatinkan. Menurutnya untuk perbaikan jalan itu sudah ada kesepakatan antara Dinas Perhubungan dengan PT Pinag Sejati Utama, bahwa semua kerusakan jalan dilintasan itu akan ditanggulangi oleh PT Pinang Sejati Utama.(az)

Sumber: Serambi Indonesia
27/03 2010

1 komentar:

  1. sesuai keputusan bupati aceh selatan, no 84 B, tahun 2008. menyatakan : wilayah ini masuk kawasan izin usaha pertambangan
    An : KSU TIEGA Manggis
    bekerjasama dengan PT. PINANG SEJATI UTAMA
    kata2 ini tertera di plampet kawasan tambang tersebut??? kenapa? apa untung nya ma bupati???? sudah dipertimbangkan kah sebelumnya???
    apa tidak ada program lain yg bisa membangun negeri pala ini????

    BalasHapus